LBH Perindo Dampingi Pengurus Musala Miftahul Jannah terkait Kasus Pencurian Kotak Amal

LBH Perindo Dampingi Pengurus Musala Miftahul Jannah terkait Kasus Pencurian Kotak Amal

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 13 Februari 2026 - 19:00
share

LBH Partai Perindo mendampingi pengurus Musala Miftahul Jannah menindaklanjuti laporan polisi ke Polsek Tanjung Priok pada Jumat (13/2/2026). Pendamping ini terkait kejadian hilangnya uang kotak amal Musala Miftahul Jannah di Jalan Swasembada Timur VII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Perwakilan Pengurus DPP LBH Perindo, Amriadi Pasaribu sekaligus kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah mendampingi pengurus musala membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Tanjung Priok.

"Kita menghubungi Polres dan diinfokan bahwa laporan kita dilimpahkan ke Polsek Tanjung Priok. Nah, di Polsek ini kita juga sudah langsung mendatangi pihak Kepolisian, di mana Polsek Tanjung Priok ini juga belum menerima berkas dari Polres Jakarta Utara," kata Amriadi kepada wartawan di Polsek Tanjung Priok, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Kotak Amal Musala Terkumpul Sebulan di Tanjung Priok Digondol Maling Beraksi Siang Hari

Meski dari Polsek belum menerima pelimpahan berkas, ia tetap optimis aparat penegak hukum bisa melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi, dalam laporan tersebut muka terduga pelaku telah tertangkap jelas dari rekaman CCTV Musala.

"Nah, terkait dengan pelaku ini, pelaku memang sudah terlihat jelas di CCTV dan pengurus Mushola serta warga sekitar juga sudah mengidentifikasi pelakunya, yaitu pelaku terlihat berada di Warakas. Jadi kita menduga dia adalah lingkungan Warakas, Tanjung Priok," ucap dia.

Keberadaan pelaku yang masih berada di wilayah Jakarta Utara, dapat memicu tindakan main hakim sendiri dari masyarakat. Oleh karenanya, LBH Perindo mengantisipasi warga untuk menempuh jalur hukum."Nah, ini yang kita takutkan, dari pihak kami LBH Perindo mengantisipasi masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan alasan mengapa LBH Perindo memberikan pendampingan kepada pengurus musala atas peristiwa ini. Menurutnya, masih banyak warga yang beranggapan bahwa membuat laporan polisi akan dikenakan biaya.

"Kami dari LBH Perindo prihatin kepada masyarakat di mana pengurus musala ini pertama-tama mereka sebenarnya ketakutan untuk membuat laporan. Artinya, mereka ada ketakutan nanti kalau melapor itu akan mengeluarkan uang," ucapnya.

"Akan tetapi, setelah kita berikan edukasi, mereka kita dampingi, dan ternyata pada saat kita buat laporan itu semua gratis," sambungnya.

LBH Perindo berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak akan dikenakan biaya sepeserpun."Di sinilah kami mengadvokasi dari LBH Perindo, khususnya pengurus musala, agar melakukan upaya hukum bersama-sama dengan kami agar langkah-langkah hukum untuk menangkap pelaku sesuai dengan prosedur hukum sehingga mereka juga terlindungi," pungkasnya.

Adapun peristiwa pencurian ini terekam CCTV musala. Dari rekaman CCTV tampak pelaku pencurian datang ke musala tersebut dengan cara mengendarai motor listrik bernomor polisi B 4645 UWF pada Jumat 6 Februari 2026.

Kemudian pelaku membongkar kotak amal saat sepi, ketika pengurus sedang Salat Jumat di masjid lain sekira pukul 12.00 WIB.

Topik Menarik