Lapangan Padel di Pulomas Disegel karena Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Lapangan Padel di Pulomas Disegel karena Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 27 Februari 2026 - 11:31
share

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) menyegel secara permanen lapangan padel di Jalan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis, 26 Februari 2026. Karena bangun tersebut tak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Kegiatan penyegelan ini ditandai dengan pemasangan spanduk merah bertuliskan 'Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel). Hal ini sebagai penanda penghentian kegiatan olahraga di lapangan tersebut.

Kepala Suku Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Karena itu pihaknya mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan operasional lapangan padel tersebut. "Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF," kata Wiwit Jumat (27/2/2026).

Baca juga: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Miliki Dokumen PBG dan Terancam Dibongkar

Adapun kegiatan ini merupakan penyegelan ulang terhadap lapangan padel tersebut, karena sebelumnya sudah disegel. Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen."Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," ucap dia.

Sebelum disegel warga sempat menggelar pertemuan dengan pengelola lapangan padel tersebut. Dalam pertemuan itu, membahas persyaratan yang belum terpenuhi.

Lihat video: Demam Padel Meledak! Lapangan di Perumahan Kini Dibatasi Jam Operasional

 

"Jadi, dia harus memenuhi dulu, tetapi ini lagi sedang digodok persyaratan ini di pusat apakah itu akan dikeluarkan atau tidak. Bila tidak dikeluarkan maka lapangan padel terancam, tertutup. Saya lupa nama persyaratannya,” kata Ketua RT 005 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, Nelson.

Selain persyaratan, aktivitas permainan padel yang berlangsung sampai malam hari dinilai mengganggu warga di perumahan.

“Sebenarnya warga saya dari 16 warga, 3 warga yang mendukung, yang 13 tidak mendukung. Karena ada kebisingan, banyak mobil konsumennya yang kencang, dan tetangga saya juga ada yang lansia jadi terganggu dengan kebisingannya,” ungkapnya.

Topik Menarik