91,23 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum semua penyelenggara negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut data per 30 Maret, kepatuhan baru menyentuh 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, pihaknya akan berkirim surat untuk mengingatkan penyampaian LHKPN. Sebab, hari ini, 31 Maret 2026 merupakan batas akhir pelaporan kekayaan penyelenggara negara.
"Bagi PN/WL (penyelenggara negara/wajib lapor) yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan," ucap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Budi menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Menurutnya, sanski diserahkan kepada pihak instansi atau atasan yang bersangkutan.
"Peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu," tuturnya.
Dari 91,23 persen yang sudah melapor Budi merincikan, pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92 persen dari 19.021 wajib lapor.
Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7 persen dari 46.119 wajib lapor.
Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor.
Budi menuturkan, kepatuhan terhadap LHKPN tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang penyelenggara negara. Sebagai instrumen pencegahan korupsi lanjut Budi, LHKPN memiliki fungsi strategis dalam membuka akses kontrol publik.
"Melalui pelaporan berkala—mulai dari awal menjabat, pelaporan tahunan, hingga akhir masa jabatan—masyarakat juga dapat memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar," katanya.










