Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi terkait Dokumen Jeffrey Epstein

Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi terkait Dokumen Jeffrey Epstein

Berita Utama | inews | Jum'at, 3 April 2026 - 07:59
share

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memecat Jaksa Agung Pam Bondi, Kamis (2/4/2026). Keputusan itu diambil Trump terkait perilisan jutaan dokumen kasus predator seks Jeffrey Epstein yang menghebohkan dunia.

Menurut beberapa sumber pejabat kepada surat kabar The Washington Post, Trump juga menilai Bondi tidak begerak cepat menangani kasus para kritikus serta lawan politiknya.

Dalam posting-an di akun media sosial Truth Social, Trump menyebut Bondi sebagai patriot AS yang Hebat serta teman setia yang telah menindak kasus-kasus kejahatan besar.

Trump melanjutkan, Wakil Jaksa Agung Todd Blanche akan memimpin Departemen Kehakiman (DOJ) untuk sementara. Setelah ini, lanjut Trump, Bondi akan pindah ke pekerjaan sektor swasta.

Sementara itu Blanche mengucapkan terima kasih kepada Trump atas jabatan barunya seraya memuji Bondi.

"Kami akan terus mendukung polisi, menegakkan hukum, dan melakukan segala upaya untuk menjaga keamanan Amerika," tulisnya.

Selama menjabat sebagai kepala penegak hukum tertinggi AS, Bondi merupakan pendukung gigih agenda Trump dan membongkar tradisi lama Departemen Kehakiman yang independen dari Gedung Putih dalam penyelidikan.

Namun kritik mengalir deras kepada Bondi atas pengungkapan dokumen Epstein yang juga menyeret para sekutu Trump serta beberapa anggota kongres Partai Republik. 

Beberapa sumber mengatakan, Trump memberi tahu Bondi saat mereka bertemu di Gedung Putih pada Rabu (1/4/2026), dia ingin menggantinya sebagai jaksa agung. Selain itu dalam beberapa bulan terakhir, Trump juga berkali-kali mengatakan kepada Bondi bahwa dia tidak puas dengan kinerjanya. 

Sumber pejabat yang mengetahui hal itu mengatakan, Trump mempertimbangkan untuk menggantinya dengan Lee Zeldin, pejabat di Badan Perlindungan Lingkungan, selain ada beberapa kandidat lain.

Topik Menarik