Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Prosedur yang Harus Dijalankan!

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Prosedur yang Harus Dijalankan!

Berita Utama | okezone | Minggu, 21 Juni 2026 - 10:36
share

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikatakan Sigit, tindakan itu merupakan prosedur yang diharuskan penyidik sebelum melakukan pelimpahan perkara tahap II ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” kata Sigit dikutip, Minggu (21/6/2026).

 

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, penjemputan dilakukan karena keduanya sebelumnya tidak ditahan. Sehingga untuk melakukan pemeriksaan dari kesehatan hingga administrasi harus dijemput.

“Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” tutup Sigit.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin bahwa menjelaskan penangkapan terhadap keduanya dilakukan dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman saat jumpa pers, Jumat (19/6/2026).

 

Sebab, lanjut Iman, berkas kedua tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga penyidik memerlukan keberadaan Roy dan Tifa untuk pemeriksaan kesehatan di RS. Polri Kramatjati.

"Akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujar Iman.

Diketahui jika Roy dan Tifa berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga keduanya dalam waktu dekat kasusnya akan berlanjut ke meja persidangan untuk pembuktian.

Keduanya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Topik Menarik