3 Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan berkas kasus dugaan fraud (kecurangan) menyangkut dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tiga tersangka yakni Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), dan eks Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY) segera disidangkan.
“Terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Hari Selasa tanggal 9 Juni 2026,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Minggu (21/6/2026).
Dengan demikian, persidangan ketiga tersangka segera bergulir usai JPU merampungkan surat dakwaan.
Sementara untuk tersangka mantan Direktur sekaligus founder (pendiri) PT DSI berinisial AS, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fitri Hadi (FH), dan tersangka Korporasi saat ini masih proses melengkapi berkas perkara secara terpisah (splitsing).
“Akan berjalan secara simultan dan saat ini koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kajagung RI untuk penyelesaian berkas perkara,” ujar Ade Safri.
Sementara dasar penyidikan kasus dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri setelah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru, laporan dilayangkan seorang lender mewakili 146 orang korban lainnya.
Para tersangka diduga menyalurkan pendanaan dari para borrower alias pemberi pinjaman atau para korban yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat dari keputusan yang berujung kasus fraud (kecurangan), kurang lebih 15.000 orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.










