Dikritik Eks Wakapolri Oegroseno, Polda Metro: Penangkapan Paksa Roy Suryo Suatu Proses Hukum!
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum. Polisi menyatakan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti semuanya bisa dipertanggungjawabkan.
"Yang pertama, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu merupakan suatu rangkaian proses hukum. Dan ini dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (22/6/2026).
Dalam hal ini, Budi menegaskan, Polri tidak pernah alergi terhadap kritik dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga menyinggung pernyataan yang disampaikan mantan Wakapolri Oegroseno.
"Jadi baik tentang adanya statement atau pernyataan dari mantan pejabat Polri, kami perlu sampaikan bahwa Polri ini tidak anti-kritik. Polri tidak alergi dengan adanya kritik, saran, dan masukan. Kami berterima kasih dengan beliau yang sudah memberikan masukan," ujar Budi.
Menurut Budi, Polda Metro telah menjamin hak asasi manusia dari Roy Suryo dan Dokter Tifa. Salah satunya melakukan pemeriksaan fisik dan psikis secara komprehensif kepada kedua tersangka itu.
"Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular, karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain,”ujarnya.
“Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, kita pasti sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati memiliki dokter, perlengkapan yang lebih dibandingkan dokkes yang ada," lanjut Budi.
Bahwa dengan memberikan perawatan di tempat yang baik, kata Budi, karena pada saat pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati ditemukan adanya penyakit bawaan dari dua orang tersangka, maka dilakukan perawatan secara medis.
"Ini sebagai syarat bahwa Polri itu menjunjung tinggi hak asasi manusia. Termasuk terhadap salah satu tersangka, diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian. Mungkin teman-teman sudah melihat ada dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi, diberi ruang kesempatan untuk melaksanakan ujian," tutur Budi.
"Jadi Saat proses pengobatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Polri, ini juga diberi ruang bagi keluarga, tim kuasa hukum, itu merupakan bagian dari simpatisan, ini diberi ruang untuk bisa membesuk dua orang tersangka tersebut,”ujarnya.
“Dan itu sebenarnya langkah-langkah penghormatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan. Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba Bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan," pungkasnya.









