Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus, Purbaya Bakal Periksa Ulang Aturan
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai rencana kalangan serikat pekerja dan staf khusus presiden yang ingin menyurati dirinya terkait tuntutan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Purbaya menegaskan hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi tersebut. Namun, dia memastikan pemerintah akan mengkaji secara mendalam regulasi perpajakan yang ada, serta melakukan komparasi dengan kebijakan serupa di tingkat global sebelum mengambil keputusan final.
"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa, dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa nggak, tergantung hasil ini kita. Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar," kata Purbaya saat ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar), Senin (29/6/2026).
Bendahara Negara memaparkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dan mengedepankan asas keadilan (fairness) sebelum menghapus atau mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final atas pencairan JHT tersebut.
Kemenkeu berkomitmen melakukan investigasi menyeluruh untuk membedah data profil wajib pajak yang mencairkan saldo di atas angka Rp50 juta. Langkah penelaahan ini penting agar fasilitas kelonggaran pajak yang nantinya diputuskan tidak salah sasaran dan justru dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
"Dan kita akan cek itu kan sampai 50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas 50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," ujar Purbaya.
Adapun mengenai keluhan buruh yang merasa dananya terus-menerus dipotong oleh negara, Purbaya meluruskan kekeliruan informasi di masyarakat.
Dia menegaskan bahwa berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku saat ini, saldo pencairan JHT di bawah nilai Rp50 juta sama sekali tidak dikenakan potongan pajak.
Kemenkeu tidak ingin tergesa-gesa menghapus batas ambang tersebut tanpa validasi data makro, demi menghindari gelombang protes publik jika insentif tersebut terbukti salah sasaran.
"Karena 50 juta kan nggak bayar. Itu kan aturan undang-undang yang ada kan kita lihat Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapet yang untung orang kaya. Nanti dimaki-maki lagi gue," kata Purbaya.
Isu ini mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk mengirimkan surat resmi kepada Menkeu Purbaya guna meminta pembatalan serta penghapusan total pajak JHT dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Said Iqbal menilai tidak adil jika upah karyawan yang sudah dipotong pajak bulanan harus kembali mengalami penyusutan saat mencairkan pesangon hari tua mereka, di saat korporasi raksasa justru kerap menerima fasilitas tax holiday.
Menurut kalkulasi serikat pekerja, pengenaan pajak final yang dianggap keliru tersebut dapat memotong dana buruh hingga berkisar Rp7 juta sampai Rp8 juta untuk saldo JHT senilai Rp50 juta.
Tuntutan senada sebelumnya juga ditiupkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, yang menyatakan penolakan keras atas kebijakan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta serta tarif progresif tertentu pada pencairan lanjutan.
Kalangan buruh menegaskan bahwa JHT merupakan hak mutlak atas hasil keringat pekerja yang dikumpulkan sebagai bekal hidup pasca terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau saat menghadapi tekanan ekonomi, sehingga penarikan pajak di tengah situasi sulit dinilai mencederai rasa keadilan sosial.
(NIA DEVIYANA)










