Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini

Berita Utama | sindonews | Jum'at, 31 Juli 2026 - 09:43
share

Pakar Telematika Roy Suryo menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan olah Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokow).

Adapun sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Roy mengatakan agenda persidangan kali ini difokuskan pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Dia mengungkapkan, pihaknya memilih hanya menghadirkan ahli karena keterbatasan waktu persidangan.

"Jadi hari ini adalah acaranya untuk memberikan bukti-bukti dan juga kesaksian. Kami diberi kesempatan untuk dua hal, yaitu saksi dan ahli. Tapi hari ini karena waktunya juga mepet, maka selain lembar bukti, kita akan sampaikan adalah keterangan dari ahli," kata Roy.

Baca juga: Polda Metro Anggap Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar

Roy menjelaskan ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya. Menurutnya, Didit akan memberikan pandangan terkait kesesuaian permohonan ganti rugi yang diajukannya dengan ketentuan dalam KUHAP.

"Ahlinya adalah ahli pidana yang memang beliau itu disertasinya adalah soal praperadilan. Doktor Didit Wijayanto Wijaya yang nanti akan memberikan keterangan apakah yang kita mohonkan itu sesuai atau tidak," ujarnya.

Selain menghadirkan ahli, Roy menyebut pihaknya juga menyiapkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan kerugian materiil maupun imateriil yang diklaim dialaminya setelah proses penangkapan dan penahanan.

Dalam keterangannya, Roy kembali menyinggung putusan praperadilan pertama yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya tidak sah. Ia juga menilai terdapat tindakan yang menurutnya menimbulkan kerugian imateriil.

"Penangkapan, penahanan, kemudian penggeledahan itu tidak sah. Tapi para termohon ini mengglorifikasi," katanya.Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri dari ganti rugi materiil senilai Rp106 juta dan ganti rugi immateriil senilai Rp100 juta.

Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah. Sementara itu, praperadilan kedua yang menggugat penetapan tersangka ditolak hakim.

Topik Menarik