Prabowo Minta Karhutla di Way Kambas Jadi Perhatian, Lindungi Habitat Gajah
Polda Metro Jaya menepis telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo yang akan dilakukan di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Namun yang dilakukan sebenarnya adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tiba di DPR, Dirikan Posko Jelang Demo 27 Agustus
"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam proses penundaan transaksi ini, rekening yang dimaksud tidak dilakukan penyitaan.
Viral! Bocah Perempuan Ziarah ke Makam Ibunya di Hari Pertama Sekolah: Aku Sudah Pakai Seragam Mah
"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," ungkap Budi.
Sehingga, kata Budi, setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, rekening tersebut akan dibuka dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Baca juga: Persilakan Warga Pati Demo di Jakarta, Pramono: Tidak Boleh Merusak dan Anarkis
Di sisi lain, Budi mengatakan penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial terkait hal tersebut."Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," jelasnya.
Sebelumnya, dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya.
Ia menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," tutur Botok.
Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil.
Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.










