Dekopinda Kabupaten Cirebon Dorong Koperasi Tertib Administrasi dan Tepat Waktu Laksanakan RAT

Dekopinda Kabupaten Cirebon Dorong Koperasi Tertib Administrasi dan Tepat Waktu Laksanakan RAT

Ekonomi | cirebon.inews.id | Selasa, 21 Januari 2025 - 07:50
share

KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id – Setiap awal tahun hingga Maret, seluruh koperasi primer di Kabupaten Cirebon diwajibkan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sesuai amanat Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992. Sedangkan bagi koperasi sekunder, periode pelaporan dimulai pada April hingga Agustus.


 

RAT menjadi forum tertinggi koperasi di mana pengurus dan pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja tahun buku 2024 kepada anggota, sekaligus membahas rencana kerja dan RAPBK tahun berikutnya.

"RAT adalah hak anggota untuk menyampaikan pendapat dan menyikapi laporan pengurus dan pengawas. Hasilnya akan dicatat dalam berita acara sebagai acuan di tahun mendatang," jelas Pandi, Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Selasa (21/1/2025) 

Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan RAT, Dekopinda telah menyusun panduan tata cara penyelenggaraan RAT dan penyusunan laporan administrasi. "Kami siap mendampingi koperasi yang membutuhkan panduan untuk menyusun laporan RAT agar tertib administrasi," tambahnya.

Hingga 20 Januari 2025, sebanyak 21 koperasi di Kabupaten Cirebon telah berhasil melaksanakan RAT sesuai regulasi yang tercantum dalam Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992 serta Permenkop No. 19 Tahun 2015 tentang penyusunan pelaporan RAT.

Penyesuaian Regulasi Baru

Selain itu, koperasi di Kabupaten Cirebon juga mulai menyesuaikan dengan regulasi baru yang tertuang dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini mengharuskan koperasi simpan pinjam memilih skema open-loop atau close-loop.

"Kami siap melaksanakan regulasi baru ini. Sebagai hikmah, koperasi harus lebih tertib administrasi dan mematuhi ketentuan Permenkop No. 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa anggota koperasi memiliki kewajiban menyetor modal sendiri melalui simpanan pokok dan simpanan wajib. Besarannya ditentukan melalui musyawarah di RAT. "Prinsipnya, koperasi adalah usaha bersama dari, oleh, dan untuk kita sendiri. Keanggotaan koperasi tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga pemilik," tambahnya.

Harapan untuk Tahun 2025

Ketua Dekopinda berharap seluruh koperasi, baik primer maupun sekunder, dapat melaksanakan RAT tepat waktu tahun ini. "Kami ucapkan selamat ber-RAT. Semoga menghasilkan keputusan terbaik untuk memajukan koperasi dan mensejahterakan anggota. Aamiin," tutupnya.

Topik Menarik