Pengungkapan Besar: Polda Jateng Selamatkan 79 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
SEMARANG, iNEWSDEMAK.iD - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mencatat prestasi besar di awal 2025 dengan menyita 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi dari dua kurir narkoba. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Kamis (2/1/2025), dengan tersangka berinisial RT (39) dan MIA (31).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dibawa dari Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
“Barang bukti ini kami amankan setelah melakukan penggeledahan menyeluruh pada kendaraan tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Sabu seberat 13,92 kg ditemukan dalam 13 paket, sementara ekstasi berjumlah 10.300 butir dikemas dalam 49 paket. Barang-barang ini disembunyikan dalam doortrim dan dashboard mobil Daihatsu Sigra yang digunakan oleh para pelaku. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit ponsel, uang tunai Rp1 juta, dan dokumen perjalanan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, sabu tersebut positif mengandung metamfetamina, sedangkan ekstasi mengandung MDMA. Kombes Anwar menjelaskan, narkotika ini termasuk golongan I dan memiliki dampak destruktif yang tinggi. “Dari barang bukti yang disita, potensi masyarakat yang berhasil kami selamatkan mencapai 79.900 jiwa,” tambahnya.
Tersangka RT mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DK yang kini berstatus DPO. Tersangka mendapat instruksi untuk mengantarkan barang ke Surabaya dan menerima uang transport sebesar Rp 20 juta.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyelundupan terbesar yang berhasil diungkap Polda Jateng. Kombes Anwar menegaskan, “Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan untuk memutus rantai peredaran narkoba.”
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Peran masyarakat sangat penting untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Kombes Anwar.