Buntut Kasus DWP, Mantan Direktur Reserse Narkoba PMJ Dipecat Dari Kepolisian

Buntut Kasus DWP, Mantan Direktur Reserse Narkoba PMJ Dipecat Dari Kepolisian

Berita Utama | depok.inews.id | Rabu, 1 Januari 2025 - 11:10
share

JAKARTA, iNews Depok.id - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Hal tersebut dinyatakan oleh Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, yang turut mengawasi sidang tersebut.

Anam mengatakan, Donald dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia, saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," kata Anam selaku anggota Kompolnas yang turut mengawasi sidang tersebut, Rabu (1/1/2025).

Putusan PTDH ini, kata Anam, juga diberikan kepada kepala unit (Kanit) di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya.

Sementara itu, satu lainnya yang merupakan Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang juga tidak dibeberkan identitasnya belum selesai disidang etik.

"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," kata Anam.

Anam menegaskan, Kompolnas sebagai Pengawas eksternal Polri turut memantau langsung proses sidang etik, yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa 31 Desember 2024, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu 1 Januari 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait sanksi dari hasil sidang KKEP tersebut.