Catat! Tenaga Non-ASN yang Tak Lolos PPPK 2024 Bisa jadi PPPK Paruh Waktu

Catat! Tenaga Non-ASN yang Tak Lolos PPPK 2024 Bisa jadi PPPK Paruh Waktu

Ekonomi | inews | Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:39
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan 3 aturan baru tentang penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Apakah langsung menjadi PNS?

Menurut dia, pihaknya telah merilis regulasi, antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Dalam aturan itu, terdapat formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka untuk tenaga non-ASN.

"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554," tutur Anas dalam Keterangan resmi, Rabu (28/8/2024). 

Dalam aturan itu dijelaskan juga ketentuan terkait pelamar yang melebihi jumlah formasi, maka kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. 

Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi; Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks THK-II; Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah; Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah; Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Nantinya, bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Lebih lanjut dijelaskan, dalam RPP Manajemen ASN diformulasikan transformasi penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian untuk memudahkan ASN. 

Semula terdapat 3 tahap dalam penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). Melalui RPP Manajemen ASN, SKJ akan ditetapkan oleh instansi masing-masing. Terkait proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional (JF), dahulu dibutuhkan 9 tahap, kini menjadi hanya 4 tahap. 

Dalam hal penilaian kinerja ASN, dahulu diperlukan 3 tahap, saat ini penetapan penilaian kinerja ASN oleh atasan langsung/Pejabat Penilai Kinerja. 

"Dahulu berbagai layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari 1.000 aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini layanan kepegawaian terintegrasi dalam suatu Platform Terpadu," kata Azwar.

Topik Menarik