Kemenhub Sebut Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK Diberlakukan Bertahap

Kemenhub Sebut Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK Diberlakukan Bertahap

Ekonomi | inews | Senin, 2 September 2024 - 13:12
share

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risal Wasal menyampaikan bahwa penerapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diterapkan secara bertahap. Hal ini sekaligus bagian dari sosialisasi kepada masyarakat sekaligus transisi untuk menetapkan tarif baru KRL yang akan naik dalam waktu bersamaan. 

Risal menuturkan, kebijakan ini bertujuan agar beban Public Service Obligation (PSO) yang ditanggung pemerintah bisa berkurang dengan menaikan tarif kepada para pelanggan.

"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," ujar Risal dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).

Dia menambahkan, melalui proses sosialisasi tersebut, pihaknya juga masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan, baik dari para akademisi maupun masyarakat untuk mengulas kebijakan baru tersebut. Harapannya, kebijakan baru ini tidak memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.

"Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.

Meski demikian, Risal menyebut bahwa wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tidak diterapkan dalam waktu dekat. Meski tidak dikabarkan lebih spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.

"Kementerian Perhubungan memastikan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan," ucapnya.

Topik Menarik