DJP Jakarta Khusus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik melalui FKP
JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengundang sejumlah Konsultan Pajak di Wilayah Jakarta melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan ini digelar dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri 38 Konsultan Pajak untuk membahas Peran Konsultan Pajak dalam implementasi Coretax yang akan di launching oleh DJP.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ani Natalia menuturkan, Coretax merupakan bagian sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Sistem ini dirancang dengan mengedapankan fungsionalitas untuk meningkatkan kepatuhan serta memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
“Peran konsultan pajak menjadi jembatan antara otoritas dan klien konsultan pajak. Sinergi yang baik antara DJP dan konsultan pajak akan sangat besar pengaruhnya dalam implementasi Coretax yang akan segera diterapkan.” ucap Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus, Ani Natalia dalam keterangannya dikutip, Selasa (22/10/2024).
Sebelum diskusi dimulai, Fungsional Penyuluh Madya Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Dendi Amrin menyampaikan edukasi Coretax terlebih dahulu kepada para konsultan pajak.
Dendi menyampaikan brief tentang Coretax yang berisi simulator Coretax, registrasi, pengawasan, pemeriksaan, deposit dan layanan administrasi perpajakan.
Setelah penyampaian edukasi, kegiatan dilanjutkan dengan dialog Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Irawan bersama para konsultan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang P2Humas, Ani Natalia.
Dalam kegiatan dialog ini para konsultan pajak menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan rencana impelementasi Coretax serta memberi masukan kepada Kanwil DJP Jakarta Khusus agar implementasi Coretax dapat berjalan dengan baik agar konsultan dan klien (wajib pajak) dapat menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Irawan mengucapkan terima kasih kepada para konsultan pajak atas pertanyaan dan masukannya terkait implementasi Coretax ini. Irawan juga mengajak para konsultan pajak untuk bekerja sama, berkolaborasi serta bersinergi dalam menjembatani Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak