BI Telah Bekukan 7.500 Rekening terkait Transaksi Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyampaikan bahwa pihaknya telah membekukan 7.500 rekening terindikasi transaksi judi online. Hal ini disampaikan Juda dalam konferensi pers capaian pemberantasan perjudian daring dan keamanan siber dan pelindungan data di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
"Sejauh ini rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," ucap Juda dalam paparannya.
Juda menambahkan, BI turut berperan aktif dalam pencegahan judi online. Pihaknya memastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
"Bagaimana BI melakukan pencegahan tersebut kita memiliki two line of defense first line of defense nya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud online-nya," katanya.
Daftar rekening yang diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian dishare kepada industri sehingga semua bisa mengantisipasi.
"Dan rekening itu juga dishare kepada bank Indonesia disampaikan kepada bank Indonesia dan oleh bank Indonesia daftar rekening itu kemudian masuk kedalam sistem BI fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI fast maka akan ditolak. Jadi itu yang kami lakukan," ucapnya.
Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya para nasabah pada sistem pembayaran tersebut.
"Karena ini banyak sekali digunakan oleh masyarakat dan ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di media-media sosial," ujarnya.