Pinjaman Online Diatur Lebih Ketat, Ini Kriteria Baru dari OJK

Pinjaman Online Diatur Lebih Ketat, Ini Kriteria Baru dari OJK

Ekonomi | joglosemar.inews.id | Rabu, 1 Januari 2025 - 11:50
share

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penguatan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai Pinjaman Daring (Pindar). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi konsumen serta meminimalisasi potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

1. Batas Usia Minimum

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa batas usia minimum untuk pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) ditetapkan 18 tahun atau telah menikah. Selain itu, penerima dana LPBBTI diwajibkan memiliki penghasilan minimum sebesar Rp3 juta per bulan. 

“Kewajiban ini mulai berlaku untuk akuisisi pemberi dan penerima dana baru, serta perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).

2. Kategori Pemberi Dana

OJK membagi pemberi dana menjadi dua kategori, yakni profesional dan non-profesional: 

- Pemberi Dana Profesional: Meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing, orang perseorangan dalam negeri dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dan maksimum penempatan dana 20 persen dari total penghasilan tahunan di satu Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, kategori ini juga mencakup pemerintah, organisasi multilateral, serta warga negara asing. 

- Pemberi Dana Non-Profesional: Adalah individu dalam negeri dengan penghasilan hingga Rp500 juta per tahun. Maksimum penempatan dana untuk kategori ini adalah 10 persen dari total penghasilan tahunan di satu Penyelenggara LPBBTI. 

3. Langkah Mitigasi Risiko

OJK meminta seluruh penyelenggara LPBBTI untuk segera mempersiapkan langkah mitigasi risiko guna mencegah dampak negatif terhadap kinerja mereka. 

“Penyelenggara harus segera melakukan persiapan agar dapat memenuhi regulasi ini dengan baik,” imbuh Ismail.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap ekosistem LPBBTI dapat tumbuh lebih sehat, adil, dan transparan. Aturan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan berbasis teknologi di Indonesia.

Topik Menarik