Bocil di Bawah 18 Tahun Tak Bisa Utang Paylater
JAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen serta mencegah jebakan utang yang bisa dialami oleh pengguna dengan literasi keuangan rendah.
Antisipasi Jebakan Utang
OJK menyadari bahwa tanpa pengaturan yang ketat, skema BNPL dapat berpotensi menciptakan "jebakan utang" (debt trap). Aturan ini juga bertujuan memperkuat pengembangan industri perusahaan pembiayaan dengan memprioritaskan aspek kehati-hatian.
Usia Minimal dan Kriteria Nasabah
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pembiayaan melalui skema paylater hanya diberikan kepada nasabah yang memenuhi kriteria tertentu.
- Usia minimal 18 tahun atau telah menikah.
- Pendapatan minimal Rp3 juta per bulan.
"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan ini berlaku untuk akuisisi nasabah baru atau perpanjangan pembiayaan BNPL paling lambat 1 Januari 2027," ungkap Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (1/1/2025).
Notifikasi Kehati-hatian
Perusahaan pembiayaan yang menawarkan layanan BNPL diwajibkan memberikan notifikasi kepada nasabah terkait pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL. Selain itu, perusahaan harus mencatat transaksi debitur ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"OJK dapat meninjau kembali pengaturan ini berdasarkan perkembangan perekonomian, stabilitas keuangan, dan kondisi industri PP BNPL," tambah Ismail.
OJK berharap aturan ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Dengan kriteria yang lebih terukur, skema BNPL dapat dimanfaatkan secara bijak tanpa menimbulkan risiko yang berlebihan bagi pengguna.