IASC Blokir 14.099 Rekening Terkait Penipuan Keuangan, Begini Cara Lapornya
JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Dalam upaya melindungi masyarakat dari penipuan transaksi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Platform ini telah menerima lebih dari 30.124 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024.
Satgas PASTI menyatakan, “IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan. Kami juga fokus mengupayakan pengembalian dana korban dan pemblokiran rekening terkait.”
Dari 49.095 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, sebanyak 14.099 rekening telah diblokir. Jumlah kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp476,6 miliar, dengan Rp96 miliar dana berhasil diselamatkan melalui blokir rekening.
IASC menjadi langkah strategis untuk menangani modus penipuan di sektor keuangan secara cepat dan efektif. Korban penipuan dapat melaporkan kasus mereka melalui website IASC di alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti yang diperlukan.
Laporan yang diterima akan langsung dianalisis dan ditindaklanjuti oleh tim IASC. Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat tidak ragu melaporkan kasus penipuan dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Selain memfasilitasi pelaporan, IASC juga bekerja sama dengan perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk mengidentifikasi pihak yang terkait dengan penipuan. Upaya ini mencakup penundaan transaksi mencurigakan hingga proses hukum terhadap pelaku.
Satgas PASTI juga terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya waspada terhadap tawaran investasi mencurigakan dan pinjaman daring ilegal. Informasi mencurigakan dapat dilaporkan melalui Kontak OJK di 157 atau WhatsApp di 081 157 157 157.