Satgas PASTI Temukan 614 Nomor WhatsApp Debt Collector, Segera Diblokir!

Satgas PASTI Temukan 614 Nomor WhatsApp Debt Collector, Segera Diblokir!

Ekonomi | joglosemar.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 18:34
share

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Satgas PASTI OJK menemukan 614 nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector untuk mengintimidasi korban pinjaman online ilegal. Nomor-nomor tersebut segera diajukan pemblokirannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban ancaman dan intimidasi oleh pihak penagih utang terkait pinjaman daring ilegal. Modus yang dilakukan debt collector ini bertentangan dengan hukum dan sangat meresahkan.

Satgas PASTI menyatakan, terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan ekosistem pinjaman daring ilegal. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan

Nomor-nomor WhatsApp tersebut dilaporkan melakukan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk intimidasi verbal, ancaman penyebaran data pribadi, hingga pelecehan. Satgas PASTI memandang serius pelanggaran ini dan akan terus memantau aktivitas serupa di masa mendatang.

Sejak beroperasinya Satgas PASTI, pemblokiran kontak debt collector menjadi salah satu langkah penting dalam memutus rantai intimidasi dari pinjaman ilegal. Tidak hanya berfokus pada penindakan, Satgas PASTI juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap pinjaman daring ilegal.

Kerja sama antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI diharapkan mampu menekan jumlah korban dan mempersempit ruang gerak pelaku pinjaman daring ilegal. Hingga saat ini, pemblokiran nomor kontak terus dilakukan sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk melindungi konsumen.

Dengan semakin masifnya ancaman dari pinjaman daring ilegal, peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran menjadi kunci keberhasilan upaya pemberantasan ini.

Topik Menarik