Komisi VII DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Dalam Negeri: Berantas Mafia Impor!

Komisi VII DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Dalam Negeri: Berantas Mafia Impor!

Ekonomi | inews | Selasa, 11 Maret 2025 - 06:30
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak pemerintah menyelamatkan industri dalam negeri. Dia menegaskan mafia impor yang telah mengakar harus diberantas.

Menurut dia, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri semakin meluas, salah satunya akibat membanjirnya barang-barang impor.

“Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar di sini harus diberantas,” ujar Evita dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Dia menuturkan, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri. Jika tidak ada tindakan, maka fenomena itu akan meluas tak hanya menimpa industri tekstil, tapi juga elektronik hingga otomotif.

Evita mengatakan, kondisi industri dalam negeri sedang tidak baik-baik saja. Perlu tindakan nyata terhadap mafia-mafia impor.

“Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang mengganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” ujar dia.

Evita mendesak Menteri Perdagangan (Mendag) segera mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, Menteri Keuangan juga harus merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri dan berdampak pada membanjirnya PHK.

Menurut Evita, syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor yang dihapus awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang. Akan tetapi, aturan itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri dalam negeri. 

Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi dan ilegal.

Dia menuturkan, Kementerian Perindustrian sudah meminta adanya revisi PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat karena diduga ikut melemahkan industri. Sebab, banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor, justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

Politikus PDIP ini mengaku heran Kemendag dan Kemenkeu tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri. Padahal, persoalan ini terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri hingga masyarakat.

Dia mengatakan, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri. Dia pun berharap adanya upaya penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan terkait masalah ini.

“Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak, eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” tegas Evita

Topik Menarik