Pajak THR Berapa Persen? Ini Hitung-hitungannya

Pajak THR Berapa Persen? Ini Hitung-hitungannya

Ekonomi | okezone | Jum'at, 14 Maret 2025 - 14:01
share

JAKARTA - Pajak THR berapa persen? Ini hitung-hitungannya. Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh karyawan atau pekerja dikenakan pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, yang memberikan panduan teknis mengenai pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terkait dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

Pada pasal 5, menyatakan bahwa PPh 21 dan/atau PPh 26 dipotong dari penghasilan yang sifatnya tetap maupun yang tidak tetap. Tunjangan Hari Raya (THR) dikategorikan sebagai penghasilan yang tidak tetap. THR akan dipungut pajaknya apabila jumlah penghasilan tidak tetap yang diterima oleh karyawan atau pekerja melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu lebih dari Rp4,5 juta dalam sebulan atau Rp54 juta dalam setahun.

1. Pajak THR Berapa Persen?

Jumlah pajak yang dikenakan pada THR tidak memiliki persentase yang pasti. Hal ini dikarenakan besarannya bergantung pada beberapa hal, seperti total penghasilan bruto (gaji pokok ditambah THR), status perkawinan, jumlah orang yang menjadi tanggungan, dan cara penghitungan yang digunakan, yaitu Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dimulai sejak Januari 2024. 

Cara penghitungan TER ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu TER Bulanan yang dipakai untuk menghitung penghasilan bulanan, dan Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh yang dipakai untuk menghitung pajak di bulan Desember atau di masa pajak terakhir jika karyawan berhenti bekerja sebelum bulan Desember.

Perhitungan pajak menjadi lebih mudah dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata Bulanan (TER Bulanan) yang berlaku dari Januari hingga November. Gaji dan THR akan dijumlahkan, lalu dikalikan dengan TER Bulanan yang sesuai dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari wajib pajak. 

Berbeda dengan bulan Desember, yang menggunakan penghitungan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, dengan mempertimbangkan penghasilan yang dikenakan pajak setelah dikurangi PTKP. Besaran TER akan berbeda-beda sesuai dengan jumlah dari penghasilan bruto dan status PTKP. Wajib pajak yang sudah menikah, dan mempunyai tanggungan akan mempunyai PTKP yang lebih besar, di bandingkan dengan wajib pajak yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. 

Metode penghitungan pajak yang diterapkan saat ini telah disesuaikan dengan standar internasional, guna mempermudah proses pemotongan pajak bagi perusahaan, sehingga prosesnya lebih efisien dan praktis. 

Berikut cara menghitung pajak sesuai dengan jumlah dari bruto dan status PTKP. Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran TER yang berlaku untuk berbagai kategori PTKP, silakan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI di pajak.go.id. 

 

2. Cara Menghitung Pajak

Karena Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan yang sifatnya tidak tetap dan hanya diterima sekali dalam setahun, maka penghitungan pajak penghasilannya tidak perlu disetahunkan, berikut caranya :

- Menghitung penghasilan bersih:

Rumus: (Penghasilan Kotor – Pengurangan = Penghasilan Bersih)

Pengurangan yang diperbolehkan dari penghasilan kotor meliputi:

Biaya jabatan sebesar 5 dari penghasilan kotor atau maksimal Rp6 juta.

Iuran jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), pensiun, dan lain-lain.

- Menghitung penghasilan kena pajak:

Rumus: (Penghasilan Bersih – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak)

Penghasilan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.

Topik Menarik