Jangan Asal Jepret! Simak Aturan Ambil Foto dan Video di Bandara

Jangan Asal Jepret! Simak Aturan Ambil Foto dan Video di Bandara

Ekonomi | okezone | Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:05
share

JAKARTA - Tidak ada larangan bagi masyarakat yang mau mengambil foto dan video di bandara. Tapi, demi menjaga keamanan penerbangan, masyarakat harus tahu bahwa ada sejumlah daerah yang dilarang untuk diambil foto ataupun video. 

Pembatasan ini yang harus diperhatikan karena sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2025.

Mengutip dari postingan Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), di dalam aturan dijelaskan bahwa pengambilan gambar di Sisi Udara (Airside) seperti Runway, Taxiway, dan Apron, memiliki beberapa batasan. 

Berikut ini penjelasannya:

1. Pengambilan gambar foto atau video yang dapat mengungkap informasi keamanan Bandar Udara, seperti posisi kamera pengawas, sistem keamanan, atau prosedur pemeriksaan keamanan. 
 
2. Pengambilan gambar foto atau video yang dapat mengganggu operasional bandar udara, seperti mengambil foto di area yang ditutup atau terlarang. 
 
3. Pengambilan gambar foto atau video yang dapat mengganggu pekerjaan petugas bandar udara. 
 
4. Pengambilan gambar foto atau video yang melanggar privasi orang lain, seperti mengambil foto orang lain tanpa izin.

 

Selain itu, pembatasan juga berlaku di Sisi Darat (Landside) bandara, yang meliputi area-area berikut:

1. Pemeriksaan Keamanan (Security Check Point). 
 
2. Bea Cukai (Custom). 
 
3. Imigrasi (Immigration). 
 
4. Karantina (Quarantine).

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini demi menjaga kelancaran dan keamanan operasional di bandara. Informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi @djpu_151 dan @kampendjpu.


 

Topik Menarik