5 Fakta THR Lebaran Wajib Cair H-7 Lebaran, Pengusaha Patuh
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan H-7 Lebaran 2025. Pengusaha diharapkan dapat mengikuti perintah Kepala Negara.
Namun bila ada perusahaan nakal, para pekerja dapat mengadukan ke Posko THR yang sudah dibuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Posko THR akan memberikan pelayanan konsultasi dan aduan bagi para buruh dan pekerja.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait THR yang wajib dibayarkan H-7 Lebaran 2025 dan harus dipatuhi semua pengusaha, Minggu (15/3/2025):
1. Perintah Prabowo, THR Dibayar H-7 Lebaran
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta diberikan H-7 Lebaran 2025. Instruksi ini disampaikan usai dirinya melakukan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," tegas Prabowo .
2. THR Lebaran Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Menaker.
3. Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, THR pegawai swasta harus dicairkan paling lambat pada 24-25 Maret 2025.
Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan ini, pencairan THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjamin kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
4. Ada Posko Pengaduan THR Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Kehadiran Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan aduan bagi para buruh dan pekerja.
Lebih jauh Menaker Yassierli menyebut Posko THR merupakan bentuk dukungan atas terbitnya surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025. Ia juga meminta agar setiap daerah juga mendirikan posko THR serupa.
"Selain itu saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kebupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR," imbuhnya.
5. Pengusaha Siap Bayar THR
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut secara umum telah siap untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
“Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari (sebelum Hari Raya Idul Fitri),” ungkap Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Cek Ya, BLT Pekerja Rp1,2 Juta Cair
Meski demikian, Shinta mengakui bahwa mungkin masih ada perusahaan tertentu yang menghadapi kendala dalam pencairan THR tepat waktu.
Namun, Shinta menyebut hingga saat ini Apindo belum menerima laporan dari anggotanya terkait keberatan dalam pemberian THR.
“Jadi THR akan diberikan sesuai dengan aturan ya," kata dia.