BEI Ubah Aturan Ambang Batas Trading Halt jadi 8 Persen dan Auto Reject Bawah 15 Persen
JAKARTA, iNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan beberapa penyesuaian jelang pembukaan indeks harga saham gabungan (IHSG) usai libur Lebaran pada Selasa (8/4/2025). Pihaknya memutuskan menaikkan ambang batas trading halt atau penghentian perdagangan sementara jika mengalami penurunan lebih dari 8 persen.
Sebelumnya, trading halt dilakukan jika penurunan IHSG lebih dari 5 persen. Ketentuan selanjutnya adalah, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
Lalu, trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen. Hal itu dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Selain itu, BEI juga memutuskan batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor,” bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id.
Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.