Ini Rincian Aturan Ambang Batas Trading Halt BEI Terbaru
JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan ambang batas trading halt. Nantinya, pemberhentian perdagangan sementara dihentikan jika indeks harga saham gabungan (IHSG) turun lebih dari 8 persen.
Aturan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025). Sebelumnya, trading halt dilakukan jika penurunan lebih dari 5 persen.
Dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, berikut ketentuan trading halt terbaru:
Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
• sampai akhir sesi perdagangan; atau
• lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK
Selain itu, BEI juga mengubah batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar danmemastikan pelindungan investor.