OJK Ungkap Kondisi IHSG usai Libur Lebaran dan Guncangan Tarif Trump
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terkini pasar modal Indonesia, termasuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pasca libur Lebaran dan di tengah perang tarif Trump.
Anggota Dewan Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi mengatakan, IHSG sempat mengalami penurunan signifikan setelah pembukaan kembali perdagangan pada 8 April 2025.
"Sejak pembukaan pasar saham pasca libur Lebaran pada 8 April 2025, IHSG day-to-day mengalami penurunan sebesar 7,9 persen dari Rp6.510 ke level Rp5.996 dan sempat mengalami trading halt selama 30 menit pada pukul 9. Tentunya ini 30 menit, kita buka lagi di 9.30," ujar Inarno dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Namun, tekanan tersebut berangsur mereda pada hari berikutnya, di mana secara day-to-day mencatatkan 0,47 persen atau di level Rp5.967.
"Dan kemarin, 10 April 2025 tercatat hasil positif di mana closing IHSG pada level Rp6.254 atau secara day-to-day naik sebesar 4,79 persen walaupun secara year-to-date masih turun sebesar 11,67 persen," tutur Inarno.
Hingga 27 Maret 2025, IHSG tercatat melemah 3,83 persen month-to-date ke level 6.510,62 atau turun 8,04 persen secara year-to-date.
Kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11.126 triliun, naik 2,27 persen month-to-date namun turun 9,80 persen year-to-date.
Investor non-residen mencatatkan net sales sebesar Rp8,02 triliun month-to-date dan net sales sebesar Rp29,92 triliun secara year-to-date.
Untuk diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor baru ke negeri Paman Sam.
Dalam pidatonya di Rose Garden pada Rabu (2/4/2025), mengumumkan akan mengenakan tarif tinggi pada puluhan negara yang menjalankan surplus perdagangan signifikan dengan AS, sembari mengenakan pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons atas apa yang disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.
Trump memberlakukan tarif baru yang luas pada hampir semua mitra dagang AS, seperti pengenaan pajak 34 persen pada impor dari China dan 20 persen pada Uni Eropa.
Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Malaysia 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen dan Vietnam 46 persen.
(Fiki Ariyanti)