Siap-Siap BLT Subsidi BBM Cair
JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun dan merapikan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai bentuk transformasi dari subsidi bahan bakar minyak (BBM), bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa proses verifikasi dan penyelarasan data terus berlangsung agar penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran.
“Kemarin saya mendampingi Pak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) bertemu dengan Kepala BPS (Amalia Adininggar Widyasanti), salah satunya mendiskusikan terkait data,” ujar Dadan Kusdiana saat ditemui di kantor BPH Migas, Jakarta, pada akhir pekan lalu.
Penyatuan Data Penerima BLT dari Berbagai Instansi
Dadan menjelaskan bahwa dalam proses transformasi subsidi BBM menjadi bantuan tunai, pemerintah masih terus menyempurnakan aspek pendataan. Data calon penerima BLT dihimpun dari sejumlah instansi, seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, serta pihak-pihak lainnya yang terkait.
Untuk menghindari adanya duplikasi data dan tumpang tindih dalam distribusi bantuan, pemerintah memutuskan untuk mengintegrasikan seluruh data tersebut melalui BPS.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Skema Blending Jadi Opsi, Tapi Belum Final
Upaya pemerintah dalam mengganti subsidi BBM ke bentuk BLT merupakan bagian dari rencana besar yang masih terus dikaji secara matang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan skema blending, yaitu kombinasi antara subsidi dalam bentuk produk dan bantuan langsung tunai.
Skema blending atau campuran ini, menurut Bahlil, merupakan opsi yang paling memungkinkan diterapkan saat ini. Namun, dia juga menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait skema subsidi tersebut. Pemerintah masih melakukan kalkulasi ihwal skema apa yang akan diimplementasikan terkait subsidi BBM.
IHSG Sesi I Turun 2,30 ke Level 6.114
Di sisi lain, proses revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyediaan, distribusi, serta harga eceran bahan bakar minyak juga belum rampung. Revisi ini dipandang penting sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan perubahan skema subsidi tersebut, sebagaimana dilansir oleh Antara.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi BBM Cair, Siap Saja yang Berhak Menerima?