MedcoEnergi (MEDC) Pangkas Separuh Dana Buyback Saham
IDXChannel - PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) merevisi rencana pembelian kembali saham alias share buyback. Salah satu yang diubah yakni alokasi dana buyback hingga separuh dari rencana awal.
Perseroan awalnya menyiapkan dana maksimal USD50 juta atau Rp820 miliar. Kini, alokasi dana tersebut dikurangi menjadi USD25 juta, sudah termasuk biaya transaksi, biaya pedagang efek, dan biaya lain terkait buyback.
"Perkiraan jumlah saham dalam pembelian kembali saham adalah 240 juta saham atau 0,95 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, sehingga tidak akan melebihi 10 persen saham termasuk saham treasuri perseroan saat ini," kata Corporate Secretary MEDC, Siendy K. Wisandana lewat keterbukaan informasi dikutip Rabu (24/4/2025).
Hingga April 2025, jumlah saham treasuri MEDC sebanyak 138,75 juta saham. Angka tersebut setara dengan 0,55 persen dari modal ditempatkan dan disetor.
Di samping mengubah perkiraan dana alokasi buyback, MedcoEnergi juga mengubah skema pembelian. Sebelumnya, perseroan berencana melakukan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kini, skema rencana diubah menjadi lewat RUPS dengan periode buyback 12 bulan ke depan. MedcoEnergi telah menjadwalkan RUPS pada 3 Juni 2025 sehingga masa pembelian diperkirakan mulai 4 Juni 2025 hingga 3 Juni 2026.
Siendy menegaskan, dana yang digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan buyback berasal dari kas internal. Dengan kata lain, sumber dana bukan berasal dari dana hasil penawaran umum (Initial Public Offering atau IPO) ataupun pinjaman dalam bentuk apapun.
Dia menambahkan, rencana buyback tersebut dilakukan untuk meningkatkan Return on Equity (ROE) perseroan. Buyback, kata dia, juga bisa memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan nilai pengembalian kepada investor.
Saham treasuri ini nantinya dialihkan untuk program kepemilikan saham direksi, komisaris dan karyawan MedcoEnergi, baik perusahaan induk, entitas anak, maupun perusahan afiliasi perseroan. Tidak ada ketentuan lockup atas saham yang diperoleh lewat skema ini.
(Rahmat Fiansyah)










