Jadi Perhitungan Indeks Global, OJK Siap Rilis Daftar Saham Konsentrasi Tinggi

Jadi Perhitungan Indeks Global, OJK Siap Rilis Daftar Saham Konsentrasi Tinggi

Ekonomi | okezone | Selasa, 3 Maret 2026 - 15:06
share

JAKARTA - Kepemilikan saham jumbo atau yang terkonsentrasi beberapa pihak dan terafiliasi akan menjadi perhitungan indeks provider global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) memasukan emiten Indonesia ke dalam indeks.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, indeks provider global mencari perusahaan-perusahaan yang layak investasi atau investability. Hal ini mencakup pertimbangan likuiditas, transparansi struktur kepemilikan saham, hingga pembentukan harga yang wajar.

"Khusus terkait dengan indeks provider global, memang mereka juga agak sensitif terhadap informasi ini (data kepemilikan saham). Karena ingat, kaidah dia kan investability. Jadi dia investornya, karena masuk dan bobotnya besar, kemudian sulit mendapatkan barang," ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/3/2026).

Investor Asing Kesulitan Dapat Saham

Hasan menjelaskan, salah satu penyebab kemungkinan para investor asing sulit mendapatkan saham di suatu emiten bisa jadi karena pihak-pihak pemegang saham dengan porsi besar itu atau terkonsentrasi, masih enggan untuk melepas atau menjualnya.

"Walaupun memang sahamnya sudah free float, terkonsentrasi ke pihak-pihak yang mungkin tidak willing untuk menjual begitu. Nah informasi itu penting, kalau diungkap, maka indeks provider global punya kesempatan apakah meng include porsi itu dalam perhitungan indeksnya, atau dia meng exclude (keluarkan)," tambah Hasan.

 

OJK dan BEI Susun Daftar Konsentrasi Pemegang Saham 

Dia menjelaskan, saat ini bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyusun daftar konsentrasi pemegang saham (High Concentration Shareholder List) sebagai pertimbangan kepada calon investor, baik asing maupun dalam negeri sebelum membeli saham-saham di pasar modal.

Tujuannya untuk membuka data-data pemilik saham serta afiliasi antara pemilik saham suatu perusahaan. Sebab meskipun sudah ada ketentuan free float alias jumlah saham yang di perdagangkan ke publik, hingga saat ini belum ada yang mengatur atau melarang bahwa yang membeli saham beredar itu sebetulnya terafiliasi dengan pemilik perusahaan.

"Memang kalau publik tidak tahu, mungkin seolah-olah free floatnya besar. Nah nanti, setelah daftar atau high concentration shareholder list ini diterbitkan, kita harapkan menjadi terbuka sekarang. Bahwa di saham tersebut misalnya 95 persen konsentrasi atau afiliasi antar pemilik besar. Jadi pemiliknya besar-besar, tapi ada keterkaitan satu dan lain," kata Hasan.

"Kita harapkan ini bermanfaat, investor sekarang menjadi lebih punya informasi yang lebih dalam tentang potensi konsentrasinya itu. Bahwa pada akhirnya investor memutuskan untuk membeli, hold sahamnya, tentu keputusan kita kembalikan kepada investor," tutupnya.
 

Topik Menarik