Korupsi Dana PEN, Bupati dan Kadis PUPR di Jawa Timur Ditahan KPK

Korupsi Dana PEN, Bupati dan Kadis PUPR di Jawa Timur Ditahan KPK

Terkini | flores.inews.id | Selasa, 21 Januari 2025 - 23:10
share

Jakarta, iNewsFlores.id - Setelah penyelidkan sejak tahun 2024 terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo, Jawa Timur Karna Suswandi alias KS, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati alias EPJ.

Penahanan dilakukan usai Karna berstatus tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbundo 2021-2024.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan mulai tanggal 21 Januari 2025 hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Artinya, KPK menahan Karna dan Eko selama 20 hari pertama. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.

“Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK,” tuturnya.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Topik Menarik