Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven, Sidang Perdana Digelar 23 Oktober 2024

Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven, Sidang Perdana Digelar 23 Oktober 2024

Gaya Hidup | inews | Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:57
share

JAKARTA, iNews.id - Baim Wong melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (8/10/2024). Sidang cerai perdana Baim dan Paula telah dijadwalkan pihak PA Jaksel. 

Humas PA Jaksel Taslimah membenarkan gugatan cerai Baim terhadap istrinya. Dia menyebut gugatan cerai dilayangkan secara e-court alias online melalui kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid. 

"Sudah diterima di panitera PA Jaksel tertanggal 7 Oktober tapi baru terdaftar tanggal 8 Oktober hari ini. Yang mengajukan Muhammad Ibrahim (Baim Wong-red),"  kata Taslimah kepada wartawan di kantornya hari ini.

Sidang perdana perceraian mereka dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2024. Kedua pihak diwajibkan hadir untuk mediasi. 

"Pengadilan memanggil kedua pihak pada 23 Oktober, agendanya perdamaian, diagenda ini para pihak diperintahkan hadir. Kalau dua-duanya hadir maka nanti akan dilaksanakan mediasi. Mediatornya sudah disiapkan," katanya. 

Baim Wong dalam permohonan talak cerainya, kata Taslimah, mengajukan dua poin yakni bercerai dan hak asuh anak.  "Yang terdaftar hanya untuk minta diizin bercerai serta minta ditunjuk sebagai pengasuh dari kedua anaknya," katanya. 

Sayangnya, Taslimah enggan mengungkapkan alasan utama Baim memilih menceraikan istri yang telah dinikai selama enam tahun tersebut. 

"Tentu ada alasannya, karena alasan itu merupakan dalil dan yang mesti diajukan kalau tidak ada alasan perkaranya nggak lengkap. Jadi pemohon mengajukan gugatan ini beserta data-data pribadi, istri dan anak-anaknya, serta alasannya," tuturnya.

Topik Menarik