Inilah Biaya Perpanjangan SIM C Per November 2024, Lengkap Dengan Persyaratannya

Inilah Biaya Perpanjangan SIM C Per November 2024, Lengkap Dengan Persyaratannya

Gaya Hidup | depok.inews.id | Rabu, 6 November 2024 - 18:01
share

DEPOK, iNews Depok.id - Dalam mengendarai sepeda motor, tentunya pengguna kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat sahnya berkendara di jalan raya.

Namun para pengendara juga harus memperhatikan masa berlaku SIM tersebut. Sebab, SIM yang telah dimiliki pengendara hanya berlaku hingga lima tahun sekali dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Jika tidak, maka pemilik SIM harus membuat kembali untuk mendapatkan SIM yang terbaru.

Lantas, berapa biaya yang dikenakan jika melakukan perpanjangan SIM C dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, berikut simak informasinya:

Menurut Peraturan Kapolri nomor 09 Tahun 2012 pada Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjangan SIM dan Telegram ST/985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun biaya resminya ialah sebesar Rp75.000, dan hal ini belum termasuk biaya tes psikologi dan tes pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

Persyaratan Perpanjangan SIM C:

- SIM lama

- KTP

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

- Hasil tes Psikoligi

- Pas foto dengan latar belakang berwarna biru

- Melampirkan bukti kepersertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Itulah persyaratan bagi pemilik SIM C yang harus dipenuhi jika ingin perpanjang SIM tersebut. Sebagai informasi, persyaratan melampirkan JKN aktif merupakan uji coba secara nasional mulai 1 November 2024. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.

Topik Menarik