20 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal, Bisa Jadi Referensi Pekerja
JAKARTA, iNews.id - Alasan cuti kerja yang masuk akal berikut ini patut dipahami oleh setiap karyawan. Cuti merupakan hak setiap karyawan yang memiliki keinginan untuk rehat sejenak dari rutinitas pekerjaan.
Bekerja setiap hari tentu akan membuat karyawan merasa jenuh dan bosan dengan rutinitas yang dilakukan. Berbagai hal pun bisa dilakukan di masa-masa cuti, seperti berlibur ke luar kota ataupun menghabiskan waktu dengan keluarga.
Perusahaan pun wajib mengizinkan karyawannya untuk mengambil hak cuti. Meski begitu, beberapa atasan mungkin membutuhkan alasan yang logis untuk menyetujui setiap pengajuan cuti karyawan.
Nah, berikut iNews.id akan memberikan informasi mengenai alasan cuti kerja yang masuk akal, Selasa (3/12/2024).
Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal
1. Sakit
Cuti sakit jadi salah satu alasan cuti kerja yang umum digunakan oleh banyak karyawan. Alasan cuti ini bisa diambil jika karyawan sedang tidak memiliki kesehatan yang baik.
Menurut Indeed Career, setiap pekerja yang memiliki riwayat penyakit tertentu bisa memperoleh waktu istirahat untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
2. Terikat Janji Penting
Terikat janji penting jadi salah satu alasan logis yang bisa dipakai untuk mengajukan hak cuti. Semisal bertemu dengan pengacara untuk menangani suatu kasus ataupun konsultasi kesehatan bersama dokter.
3. Tugas Publik
Saat pekerja melaksanakan tugas publik, ia masih terikat dengan kontrak kerja. Ketika pekerja melaksanakan tugas ini, kontrak kerjanya memang tetap berlaku.
Setelah itu, atasan memiliki hak untuk memutuskan apakah perusahaan akan mendukung jenis tugas-tugas lainnya.
4. Hujan Lebat Disertai Petir
Kondisi cuaca ekstrim yang tidak memungkinkan untuk bekerja juga bisa dijadikan alasan mengajukan cuti. Cuaca ekstrim yang dimaksud seperti hujan lebat disertai petir dan banjir.
5. Keguguran
Keguguran bisa juga jadi salah satu alasan logis untuk mengajukan izin cuti. Sebab kondisi kesehatan tersebut mengharuskan karyawan untuk beristirahat dengan waktu yang lama.
6. Kondisi Kesehatan Serius Anggota Keluarga Dekat
Anggota keluarga, baik anak maupun saudara karyawan lainnya dengan kondisi medis membutuhkan bantuan, perusahaan wajib untuk memberikan cuti kepada karyawan.
7. Menjadi Orang Tua
Menjadi orang tua jadi salah satu alasan yang tepat untuk mengambil cuti dari pekerjaan. Di era sekarang ini banyak perusahaan ataupun pemberi kerja yang memberikan cuti orang tua sebagai tunjangan karyawan.
8. Keadaan Darurat
Keadaan darurat merupakan salah satu situasi atau kondisi yang tidak terduga atau berbahaya. Sebagai contoh, kecelakaan yang tentunya membutuhkan pertolongan pertama.
9. Liburan
Liburan juga jadi salah satu alasan cuti yang paling umum. Pekerja biasanya menggunakan cuti tersebut untuk liburan, bepergian ke suatu tempat, ataupun sekedar bersantai di rumah.
10. Menikah
Cuti ini bisa bagi karyawan yang ingin melangsungkan proses pernikahan. Cuti ini memungkinkan karyawan mengambil waktu istirahat dari pekerjaan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti melangsungkan acara pernikahan ataupun berbulan madu.
11. Cuti Hamil
Cuti hamil juga bisa jadi bentuk cuti istirahat berbayar yang diberikan oleh perusahaan ataupun pemberi kerja. Jangan lupa untuk memberikan bukti kehamilan kepada atasan paling lambat 21 hari sebelum cuti dimulai.
12. Berduka atau Kehilangan
Cuti berkabung bisa jadi salah satu cuti yang diambil karena ada anggota keluarga ataupun saudara yang meninggal. Durasi atau waktu cutinya pun bervariasi, mulai dari beberapa hari bahkan hingga seminggu.
13. Keperluan Pribadi
Cuti pribadi adalah cuti kerja yang diambil untuk keperluan atau alasan pribadi. Sebagai contoh ketika sedang dalam keadaan darurat. .
14. Keperluan Keluarga
Keperluan keluarga bisa jadi alasan kuat yang bisa diajukan untuk mengambil cuti. Misal mengurus khitanan anak, membaptis anak, menikahkan anak, dan lainnya.
Tujuan dari cuti keperluan keluarga yaitu untuk memberikan karyawan waktu yang diperlukan untuk menangani urusan keluarga, tanpa harus khawatir kehilangan penghasilan atau posisi mereka di perusahaan.
15. Tidak Masuk Kerja Karena Haid
Tidak masuk kerja karena haid bisa jadi alasan logis untuk mengajukan cuti. Hal tersebut ternyata sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 ayat 1 yang menyebutkan,
"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid
16. Umrah atau Haji
menjadi alasan bagi seseorang untuk tidak masuk kerja. Bahkan dalam Pasal 93 ayat 2 dari Undang-Undang Ketenagakerjaan pihak perusahaan diharuskan untuk memberikan upah secara penuh dan maksimal cuti 50 hari atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
17. Bencana alam
Sebagaimana diketahui beberapa Daerah tertentu di Indonesia rawan akan bencana banjir.
Jika kawasan tempat tinggalmu sedang dilanda banjir yang membuatmu tak bisa masuk kerja, kamu bisa mengajukan cuti darurat.
18. Liburan
Liburan merupakan salah satu alasan cuti yang paling umum digunakan oleh para karyawan. Cuti liburan ini bisa memberikan para pekerja kesempatan untuk melepaskan diri dari rutinitas kerja sehari-hari dan menghabiskan waktu dengan beristirahat.
19. Jadwal Pemeriksaan Kesehatan
Melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter jadi suatu hal yang tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. Maka dari itu penting bagi kamu untuk mengajukan cuti jauh-jauh hari sebelum itu.
20. Mengurus Dokumen Penting
Contoh alasan izin tidak masuk kerja selanjutnya yaitu mengurus dokumen penting yang sifatnya sangat mendesak. Sebagai contoh mengurus perpanjangan SIM, STNK, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, administrasi pernikahan dan lain sebagainya.
Demikian ulasan mengenai alasan cuti kerja yang masuk akal. Semoga bermanfaat!