UI Soal Desakan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil: Tidak Relevan
Universitas Indonesia (UI) menyebutkan bahwa tuntutan pembatalan gelar yang diterima Bahlil Lahadalia tidak dapat diterima. Hal ini karena Bahlil memang belum lulus dari SKSG UI.
Hal ini disampaikan Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Arie Afriansyah melalui siaran pers, Rabu (12/3/2025).
"Tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga tidak relevan. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI belum lulus dan belum mendapatkan ijazahnya," kata Arie.
Menurut Arie, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belum dinyatakan lulus S3 dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) karena memang disertasinya belum dapat diterima oleh empat organ UI.
Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan termasuk di dalamnya Dewan Guru Besar (DGB).
"Disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI artinya mahasiswa belum lulus," kata Arie soal keabsahan disertasi Bahlil.
Selain itu, jelasnya, Empat Organ UI juga telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai.
Dia menjelaskan, agar Bahlil bisa mendapatkan gelar doktornya maka harus menulis ulang disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan.
"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?," ungkap Arie.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan sebagai mahasiswa apapun yang sudah diputuskan oleh UI akan menerima. Bahkan, jika harus dilakukan perbaikan disertasi doktoralnya.
Nggak-nggak tahu ya, yang saya tahu apapun yg diputuskan saya kan mahasiswa apapun yg diputuskan oleh UI saya akan ikut tapi yg saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki, karena memang saya belum mengajukan perbaikan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).










