Ditahan hingga 60 Hari, Ini Alasan Polisi Belum Sidangkan Kasus Vadel Badjideh

Ditahan hingga 60 Hari, Ini Alasan Polisi Belum Sidangkan Kasus Vadel Badjideh

Gaya Hidup | inews | Rabu, 9 April 2025 - 00:04
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka dugaan asusila anak di bawah umur yang menjerat TikToker Vadel Badjideh belum masuk persidangan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menjelaskan, masa penahanan pria 19 tahun itu ditambahkan menjadi total 60 hari per 3 Maret lalu. 

"Jadi untuk kasus yang dilaporkan oleh NM, sudah memasuki tahap untuk VA ditahan, kemudian dari 20 hari menjadi 40 hari penambahan, total 60 hari," kata Nurma Dewi, Senin (8/4/2025). 

Lantas apa yang membuat Vadel Badjideh belum menjalani sidang? Nurma menjelaskan kalau penambahan masa penahanan Vadel dilakukan guna kepentingan penyidik melengkapi berkas perkara. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), lanjut Nurma, Vadel akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk persiapan sidang. 

"Yang jelas dari penyidik berusaha untuk melengkapi berkas yang ada sebelum 60 hari tentunya, kalau berkas ini sudah dinyatakan lengkap, kemudian baru dikirim ke Kejaksaan," ujarnya. 

Nurma mengatakan proses kelengkapan berkas perkara Vadel Badjideh sudah mencapai 80 persen. 

"Yang sekiranya masih kurang, pasti dilengkapi dan dicari pemberkasannya, adapun kekurangannya yang tahu adalah penyidik," katanya. 

Nurma optimistis berkas perkara Vadel dinyatakan P21 dalam waktu dekat ini. "Ya semoga saja lebih cepat lebih baik, karena waktu berjalan, sudah lebih dari 20 hari berjalan, kemudian 40 hari sudah diperpanjang untuk masa penahanan," ujarnya. 

Di sisi lain, Nurma membenarkan keluarga Vadel Badjideh sudah mencabut kuasa Razman Nasution sebagai pengacaranya. Penyidikjuga sudah menerima informasi tersebut. 

"Jadi kemarin juga dari keluarga VA sudah datang ke penyidik untuk mengganti kuasa hukumnya. Karena itu, penyidik sudah menerima kuasa hukum sudah diganti oleh keluarga VA," ujarnya.

Topik Menarik