Lisa Mariana Pastikan Ayah Biologis Anaknya Ridwan Kamil: Saya Tak Pernah Berhubungan dengan Laki-Laki Lain

Lisa Mariana Pastikan Ayah Biologis Anaknya Ridwan Kamil: Saya Tak Pernah Berhubungan dengan Laki-Laki Lain

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 11 April 2025 - 09:34
share

JAKARTA, iNews.id - Model dewasa Lisa Mariana akhirnya muncul ke publik. Dia mengklarifikasi beberapa hal yang menjadi pertanyaan publik selama ini. 

Salah satu hal yang diklarifikasi Lisa Mariana adalah dirinya menegaskan tidak pernah menjalin hubungan dengan laki-laki lain, selain Ridwan Kamil. Ini untuk menegaskan bahwa ayah biologis anaknya adalah Ridwan Kamil. 

"Saya tidak pernah berhubungan dengan laki-laki lain selain dengan Ridwan Kamil," kata Lisa Mariana dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). 

Lisa menegaskan juga bahwa dirinya menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil selayaknya orang pacaran. Momen kedekatan mereka mulai terjadi di 2021. Pertemuan yang paling diingat Lisa terjadi di Palembang. 

"Setelah dari Palembang, bertemu dengan Ridwan Kamil di sana karena saya diundang, dua atau tiga minggu setelahnya saya positif hamil," ungkap Lisa Mariana. 

Dia pun mengaku diminta untuk menggugurkan kandungannya oleh Ridwan Kamil, namun Lisa menolaknya. Padahal, RK sudah memberikan sejumlah uang dengan niat untuk menggugurkan kandungan. 

"Saya terima uangnya, tapi saya tidak pakai untuk menggugurkan kandungan. Uangnya saya pakai untuk bertahan hidup, karena saya sudah hamil," ujarnya. 

Di sisi lain, Ridwan Kamil telah membantah memiliki hubungan khusus dengan Lisa Mariana. Mantan gubernur Jawa Barat itu bahkan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa dirinya tidak pernah memiliki anak di luar nikah. 

"Terkait isu LM yang mengaku memiliki anak dari klien kami, RK, kami tegaskan klien kami sudah membantahnya," ujar Muslim Jaya Butarbutar, selaku kuasa hukum Ridwan Kamil, dalam konferensi pers, Jumat (4/4/2025). 

Muslim melanjutkan, terkait adanya permintaan tes DNA, seyogyanya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku. 

"Tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik," kata Muslim. 

"Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini," tambahnya. 

Topik Menarik