Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien, IDI Soroti Sistem Pendidikan Tenaga Kesehatan di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kasus Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS yang memerkosa anak pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung, menggemparkan publik. Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr Slamet Budianto menyoroti sistem pendidikan tenaga kesehatan di Indonesia.
Dia menjelaskan untuk melahirkan dokter yang baik diperlukan pendidikan yang berkualitas sejak dini. "Jadi kalau seorang dokter dihasilkan dari pendidikan yang baik, insya Allah dia akan baik selama sistemnya menjadi baik, termasuk pembiayaan," ujar Slamet dalam program Oneonone yang akan di Sindonews TV pada Jumat (18/4/2025).
Dia mengaku biaya pendidikan untuk menjadi seorang dokter begitu mahal. IDI pun dalam hal ini tak henti-hentinya menyuarakan kemahalan biaya pendidikan ini kepada pemerintah.
"IDI sudah tak henti-hentinya mengatakan kepada pemerintah kenapa harus mahal," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyinggung terkait sistem upah bagi dokter di Indonesia dengan di luar negeri. Dia di Indonesia dokter akan dibayar sesuai jumlah pasiennya, sementara di luar negeri gaji dokter disesuaikan dengan jam kerja.
"Harusnya seorang dokter seperti di luar negeri, tidak boleh mikir uang. Dia tahunya sebulan kerja melayani pasien, berapa pun pasien dia digaji. Seperti di Malaysia, Singapura, seluruh dunia seperti itu. Nah di Indonesia tidak, per pasien kita obati dapat uang," kata Slamet.
"Enggak ada pasien tidak dapat uang. Akhirnya efeknya antara, saingan nih antara dokter dan pasien. Di luar negeri enggak ada, karena masing-masing batasannya adalah jam, itu sistem kita yang belum baik," ujarnya.
Maka itu, dia mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan hingga biaya dokter di Indonesia. Tujuan untuk melahirkan tenaga kerja yang baik di Indonesia.
"Jadi sistem pendidikan kita harus diperbaiki, utamanya pembiayaan. Pembiayaan yang kedua adalah jam kerja. Di negara-negara Eropa itu kita dibatasi 40-50 jam per minggu. Kemarin Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran 80 jam, dua kali lipatnya standar Eropa. Jadi itu pangkal permasalahannya," ujar Slamet.