SPMB Jakarta 2025 Jalur Domisili Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Kuota dan Syaratnya
Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 untuk Jalur Domisili resmi dibuka hari ini, Senin (30/6/2025). Calon peserta didik dan orang tua diminta segera mengecek syarat serta ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang dituju.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui laman resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengumumkan bahwa pendaftaran Jalur Domisili tahun 2025 telah dibuka mulai hari ini, Senin, 30 Juni 2025. Jalur ini merupakan salah satu mekanisme penerimaan peserta didik baru berdasarkan alamat domisili calon murid.
Baca juga: Jadwal SPMB 2025 Jakarta untuk Sekolah Swasta, Bebas Biaya Pendidikan
Ketentuan SPMB Jakarta 2025 Jalur Domisili
Mengutip Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini ketentuan kuota dan pendaftarannya.SD
KuotaKuota pada Jalur Domisili sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh persen) dari daya tampung.
Ketentuan
Jalur Domisili ditentukan berdasarkan domisili CMB dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Wilayah PMB prioritas pertama, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah;(2) Wilayah PMB prioritas kedua, diperuntukkan bagi CMB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CMB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
(1) Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai wilayah penerimaan murid baru prioritas;(2) Urutan pilihan sekolah; dan(3) Waktu mendaftar.
Dalam hal kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.
SMP
KuotaKuota pada Jalur Domisili sebanyak 50 (lima puluh persen) dari daya tampung
Ketentuan
Jalur Domisili ditentukan berdasarkan domisili CMB dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) wilayah PMB prioritas pertama, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah dan RT berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;(2) wilayah PMB prioritas kedua, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
(3) wilayah PMB prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
(1) Wilayah penerimaan murid baru prioritas;
(2) Usia dari yang tertua ke yang termuda;
(3) Urutan pilihan sekolah; dan
(4) Waktu mendaftar.Dalam hal kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.
SMA
KuotaKuota pada Jalur Domisili sebanyak 50 (lima puluh persen) dari daya tampung
Ketentuan
Jalur Domisili ditentukan berdasarkan domisili CMB dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) wilayah PMB prioritas pertama, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah dan RT berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
(2) wilayah PMB prioritas kedua, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
(3) wilayah PMB prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
(1) Wilayah penerimaan murid baru prioritas;
(2) Usia dari yang tertua ke yang termuda;
(3) Urutan pilihan sekolah; dan
(4) Waktu mendaftar.
Dalam hal kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.










