Israel Sahkan UU Larang UNRWA, Badan PBB yang Jalankan Misi Kemanusiaan untuk Palestina
JAKARTA - Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang kontroversial yang melarang Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) untuk beroperasi di wilayah Israel dan wilayah yang berada di bawah kendali Israel. Padahal, UNRWA dianggap sebagai penyelamat bagi Gaza.
Melansir Al-Jazeera, Selasa (29/10/2024), undang-undang tersebut berisiko menghambat proses distribusi bantuan ketika krisis kemanusiaan di Gaza semakin memburuk.
Dengan adanya larangan akan mengakibatkan penutupan kantor UNRWA di wilayah pendudukan Palestina Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Gaza, yang secara efektif melumpuhkan badan tersebut dalam memenuhi mandatnya sebagaimana ditetapkan Majelis Umum PBB pada 1949.
UNRWA merupakan lembaga terkemuka yang menjalankan bantuan kemanusiaan di Gaza, yang telah hancur akibat perang Israel selama lebih dari satu tahun. Ratusan pekerja UNRWA terbunuh dalam serangan Israel, menjadikannya konflik paling mematikan bagi pekerja PBB.
Adapun pemungutan suara di parlemen menghasilkan hasil 92-10 dan terjadi setelah perdebatan sengit antara pendukung undang-undang tersebut dan penentangnya, terutama anggota partai parlemen Arab.
RUU kedua yang memutuskan hubungan diplomatik dengan UNRWA juga sedang dibahas pada Senin malam.