Pastikan Hak Pilih, 37 Warga Binaan Rutan Gresik Jalani Perekaman e-KTP
CERME, iNewsGresik.id – Sebanyak 37 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menjalani perekaman data kependudukan untuk pembuatan e-KTP. Proses perekaman meliputi verifikasi data, pengambilan foto, dan sidik jari.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Rutan Gresik dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Gresik ini bertujuan untuk memastikan hak pilih warga binaan pada Pemilu 2024.
Kepala Dispendukcapil Gresik, Muhammad Hari Syawaludin, menyebutkan bahwa perekaman e-KTP penting untuk memperbarui data kependudukan, terutama bagi warga binaan yang belum memiliki e-KTP atau kehilangan dokumen tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada dan Pilgub mendatang,” ujarnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menegaskan bahwa kegiatan ini juga mendukung program pembinaan di Rutan.
“Dengan e-KTP, kami bisa lebih mudah memberikan layanan pembinaan dan memfasilitasi hak-hak dasar warga binaan,” katanya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Gresik, Anggi Fauzi, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pemilu yang inklusif dan memastikan setiap warga negara dapat terlibat aktif dalam proses demokrasi.