Lima Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Gratis Selama Arus Balik Lebaran 2025

Lima Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Gratis Selama Arus Balik Lebaran 2025

Terkini | idxchannel | Kamis, 3 April 2025 - 18:20
share

IDXChannel- PT Hutama Karya (Persero) menggratiskan lima ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus balik Lebaran 2025. Langkah ini diharapkan bisa mendukung kelancaran arus balik lebaran.

Kelima ruas tol tersebut terdiri dari, dua ruas yang dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar yaitu Tol Betung-Tempino-Jambi (Betajam) Seksi 3 (Bayung Lencir-Tempino) dan Tol Binjai-Langsa (Binsa) Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan.

Selain itu ada tiga ruas lainnya dibuka secara fungsional dan juga belum dikenakan tarif yaitu Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin (Pacin) (35,90 km), Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi Padang Tiji-Seulimeum (23,95 km), dan Tol Palembang-Betung (Paltung) Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas–Pangkalan Balai (30,67 km).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan pembukaan ruas fungsional ini akan berlangsung setiap hari hingga 10 April 2025 pada pukul 08.00-17.00 WIB untuk Tol Pacin dan Sibanceh Seksi 1. Sementara untuk Tol Paltung Seksi 2 dioperasikan pada pukul 07.00-16.00 WIB.

Kebijakan pengoperasian tanpa tarif dan pembukaan ruas fungsional ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi para pengguna jalan selama arus balik Lebaran 2025.

"Khusus arus balik, skema one way pada Tol Palembang - Betung dari arah Jambi menuju Palembang. Ketiga ruas fungsional tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus) seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya. Kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I belum diperbolehkan melintas," kata Adjib. 

Adjib menyampaikan selain pengoperasian ruas tol fungsional, Hutama Karya juga masih memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen pada ruas-ruas utama JTTS selama periode arus balik Lebaran 2025. 

Potongan tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan perjalanan jarak terjauh dan diberlakukan dalam dua periode, yaitu pada 3 April 2025 pukul 07.00 WIB hingga 5 April 2025 pukul 07.00 WIB serta 8 April 2025 pukul 07.00 WIB hingga 10 April 2025 pukul 07.00 WIB.

Potongan tarif ini berlaku pada Ruas Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Terpeka), Ruas Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu), Ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), Ruas Tol Indrapura–Kisaran (Inkis), dan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat).

(Ibnu Hariyanto)

Topik Menarik