Eksportir Wajib Pakai Harga Batu Bara Acuan, Ini Respons Dirut PTBA

Eksportir Wajib Pakai Harga Batu Bara Acuan, Ini Respons Dirut PTBA

Terkini | idxchannel | Senin, 14 April 2025 - 09:30
share

IDXChannel - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) buka suara soal kebijakan pemerintah mulai mewajibkan eksportir batu bara menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai 1 Maret 2025.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, aturan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini memastikan harga batu bara Indonesia tidak lagi ditentukan negara lain dengan nilai yang lebih rendah.

Bahkan, kata dia, penerapan HBA sekaligus menjaga stabilitas harga dan meningkatkan daya saing batu bara Indonesia di pasar global.

“Supaya Indonesia itu mempunyai harga yang tidak terpengaruh dengan situasi yang ada di luar negeri, sehingga kita tuh mempunyai brand sendiri dan ini sudah mulai diterapkan 1 Maret (2025),” ujarnya saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

PTBA mengikuti regulasi baru ihwal HBA untuk ekspor. Sebab, acuan pergerakan harga dalam HBA dan Indeks Batu Bara Indonesia (ICI) tidak jauh berbeda.

“Nah bagaimana dengan kebijakan pemerintah untuk menerapkan HBA, kita tentunya mendukung apa yang disampaikan pemerintah karena niat dan kebijakannya baik,” katanya.

“Sampai saat ini belum ada antara HBA dengan ICI-nya mungkin masih bedanya tidak terlalu jauh,” ujar dia.

Meski begitu, Arsal berharap pasar ekspor bisa menerima HBA yang sudah diterapkan pemerintah. 

“Nah, mudah-mudahan di pasar bisa menerima ini, dan kalau ini bisa diterima, kita tentunya tetap mendukung apa yang sudah direncanakan, yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik