Amerika Serikat Mulai Investigasi Impor Obat-obatan dan Chip Sebelum Kenakan Tarif
IDXChannel- Pemerintah Amerika Serikat memulai menginvestigasi terhadap impor obat-obatan dan semikonduktor. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana pemberlakuan tarif impor dengan alasan keamanan nasional.
Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (15/4/2025), pemberitahuan resmi terkait penyelidikan diunggah ke Federal Register dan berlaku mulai besok.
Pemerintah AS berencana menggunakan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 sebagai dasar hukum untuk mengenakan tarif. Proses penyelidikan ini ditargetkan selesai dalam waktu 270 hari.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump telah melakukan penyelidikan serupa terhadap impor tembaga dan kayu. Di masa jabatan pertamanya, penyelidikan semacam ini menjadi dasar pemberlakuan tarif atas baja, aluminium, dan produk otomotif.
Tarif impor sebesar 10 persen pun mulai diberlakukan sejak 5 April 2025 kemarin, meski obat dan chip masih dikecualikan.
Namun, Pemerintah AS menyatakan semikonduktor akan segera dikenai tarif terpisah dalam waktu dekat. Trump menyebut ada kemungkinan kelonggaran bagi beberapa perusahaan di sektor chip, tergantung kondisi masing-masing.
Amerika Serikat selama ini sangat bergantung pada impor chip dari Taiwan. Pemerintahan Presiden Joe Biden sebelumnya telah berupaya mengurangi ketergantungan ini melalui program Chips Act, yang memberikan insentif miliaran dolar bagi perusahaan chip untuk membangun pabrik di AS.
Penyelidikan yang dimulai pekan ini mencakup obat-obatan, bahan baku farmasi, dan produk turunannya. Namun, para produsen obat khawatir tarif baru ini bisa memicu kelangkaan dan menyulitkan akses pasien terhadap obat yang dibutuhkan.
Perusahaan farmasi telah meminta agar tarif diterapkan secara bertahap agar mereka punya waktu untuk memindahkan produksi ke AS. Pasalnya, memindahkan fasilitas produksi dari luar negeri ke dalam negeri memerlukan biaya besar dan bisa memakan waktu bertahun-tahun.
(Ibnu Hariyanto)