Begini Formula Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Regulasi terbaru ini akan menjadi landasan hukum utama dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun buku 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa penyusunan PP ini telah melewati rangkaian kajian mendalam dan pembahasan panjang sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penetapan formula penghitungan upah yang baru serta perluasan rentang angka indeks tertentu atau "Alfa".
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).
Nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Dalam PP terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3.
Perubahan formula ini menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, pada 2025, pemerintah menetapkan kenaikan UMP secara serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk 2026, penghitungan akan kembali merujuk pada variabel ekonomi masing-masing daerah dengan formula yang telah diperbarui.
Terbitnya PP Pengupahan ini juga disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Proses penghitungan teknis kenaikan upah nantinya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil penghitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur di tiap provinsi.
Sesuai dengan PP tersebut, Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Selain itu, Gubernur juga diberikan wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.
(NIA DEVIYANA)










