Warganya Pakai Kayu Gelondongan Bangun Hunian, Bupati Aceh Tamiang Minta Payung Hukum ke Menhut
IDXChannel - Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Armia Pahmi meminta payung hukum penggunaan kayu gelondongan kepada Menteri Kehutanan (Menhut). Hal itu dilandasi agar warganya tak dijerat hukum lantaran telah memakai kayu gelondongan yang terseret banjir.
Hal itu diungkapkan Armia saat Rakor DPR RI bersama Satgas Pemulihan Pascabencana dengan K/L dan Kepala Daerah terdampak, Selasa (30/12/2025). Ia mengatakan, tumpukan kayu di sejumlah titik di Aceh Tamian sudah berhasil dikumpulkan.
"Tumpukan kayu di Pesantren Darul Mukhlisin sudah 85 persen kami angkut. Sekarang ini kayu yang atau baut yang besar sudah kami singkirkan, sudah kami tumpuk di pinggir sungai," kata Armia.
Kendati demikian, ia meminta payung hukum penggunaan kayu gelondongan itu kepada Menhut Raja Juli Antoni. Bila diizinkan, masyarakat akan memanfaatkan kayu itu untuk membuat kusen.
"Kami mohon fatwa dari Menteri Kehutanan mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan ke kami untuk kami jadikan papan atau balok atau kusen sehingga ada fatwa yang kuat untuk kami melakukan hal tersebut," kata Armia.
Presiden Instruksikan Seluruh Kekuatan Nasional Turun, Tangani Musibah Banjir Bandang di Sumatera
"Ini perlu penegasan, jangan sampai kami dipanggil-panggil sama Aparat Penegak Hukum (APH) karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang," tutur dia.
Lebih lanjut, Armia menyampaikan, pihaknya telah menargetkan ibu kota Aceh Tamiang bebas lumpur dalam sepekan ke depan. "Alhamdulilah pagi tadi kemarin kami sudah melihat 80 persen lumpur sudah bisa kami bersihkan di sekitar ibu kota kabupaten," tuturnya.
"Sisa 20 persen lagi karena masih ada parit yang masih padat lumpur. InsyaAllah ini bisa kita selesaikan dalam waktu dua hari," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)










