Nadiem Yakin Tak Bersalah, Akui Ada Perlawanan dari Kelompok Lama di Kementerian
IDXChannel—Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim, mengaku lengah menghadapi perlawanan dari pihak-pihak lama di lingkungan kementerian atas perubahan yang dibawanya.
Nadiem mengungkapkan hal ini saat membaca nota keberatan atau eksepsi di persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Menurutnya, perubahan yang dibawanya ini membuat sejumlah pihak terancam dan merasa dirugikan.
Dia juga mengatakan, selama lima tahun dia menjabat Menteri sejumlah capaian mulai terlihat. Nadiem menyinggung kap besar pendidikan mulai bergerak misalnya berkat akselerasi teknologi.
Kemudian satu juta guru honorer diangkat menjadi P3K dan mendapat nafkah layak, sertifikasi PPG untuk guru bisa lebih mudah diraih secara online hingga dua juta guru mengunduh aplikasi Platform Merdeka Mengajar untuk pelatihan kurikulum mandiri gratis.
Pelatihan kurikulum mandiri gratis itu diakuinya dapat menghemat anggaran pelatihan hingga triliunan rupiah.
“Namun beda tipis perbedaan antara idealisme dan kenaifan. Yang terbukti dari kasus ini adalah saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan,” ungkap Nadiem.
Menurut Nadiem, selama menjabat sebagai menteri dia memang kerap menggaet anak-anak muda yang idealis dan berani. Sayangnya, semangat itu tidak diantisipasi adanya perlawanan sengit dari kubu-kubu lama.
“Ternyata dengan mengutamakan transparansi dan teknologi, banyak sekali pihak lama yang dirugikan dan merasa terancam,” tutur dia.
Oleh sebab itu, pendiri GoJek itu menilai bahwa perkara hukum yang dituduhkan kepada dirinya bukanlah kasus pidana. Melainkan gesekan antara kelompok baru yang hendak melakukan perubahan dan kelompok lama.
“Kasus ke saya bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang ingin perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo,” sambung Nadiem.
Nadiem menegaskan hal ini terbukti sebagaimana isi dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU). JPU dalam menyusun dakwaan, kata Nadiem, tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana.
“Melainkan pada narasi saksi-saksi yang dirancang agar muncul persepsi bahwa tim saya “memaksa” dan “mendorong” suatu keputusan atas perintah dari saya,” tuturnya.
Nadiem berharap agar persidangan hukum ini tidak memperdebatkan sosok subyektif atau sebatas ketidaksukaan terhadap seseorang. Sebab menurutnya rakyat menantikan isu utama bagaimana perkara rasuah ini bisa menjerat namanya.
“Jangan sampai persidangan ini menjadi perdebatan subjektif dan ketidaksukaan terhadap kepribadian seseorang, yang berpotensi menjadi pengalihan dari issue utama yang dipertanyakan masyarakat, ‘Apa tindakan pidananya?’,” tandasnya.
(Nadya Kurnia)










