Pramono Tolak Usul Buruh Terkait Subsidi Upah Rp200 Ribu, UMP Jakarta Tetap Rp5,72 Juta

Pramono Tolak Usul Buruh Terkait Subsidi Upah Rp200 Ribu, UMP Jakarta Tetap Rp5,72 Juta

Terkini | idxchannel | Jum'at, 9 Januari 2026 - 21:10
share

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar insentif untuk buruh yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, diganti menjadi subsidi upah Rp200 ribu. Dengan begitu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5.929.876

Pramono menyebut bahwa penetapan UMP DKI Jakarta telah disepakati melalui Dewan Pengupahan senilai Rp 5.729.876. Maka dari itu, dirinya enggan mengikuti usulan dari buruh karena penetapan UMP telah disepakati melalui Dewan Pengupahan.

"Ya intinya apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan saya akan jalankan. Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan tanpa apa yang sudah menjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan," ucap Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Ia menyampaikan kalau UMP DKI Jakarta pada 2026 sebenarnya paling besar ketimbang provinsi lain. Dia juga tak keberatan jika ada pihak yang memprotes UMP DKI Jakarta 2026. 

"Sebenarnya kalau Jakarta relatif kan sebenarnya sudah cukup baiklah. Tetapi ya sekali lagi kalau memang masih ada yang keberatan ini kan negara demokrasi boleh-boleh saja," ucap dia.

Adapun selain menetapkan UMP 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan instensif ini para pekerja di Jakarta. Instensif tersebut meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, dan layanan kesehatan gratis.

Tak hanya untuk buruh, Pramono juga memberikan beberapa insentif kepada pengusaha. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik