Insentif Kepabeanan 2025 Capai Rp40,4 T, Dunia Usaha Didorong Lebih Efisien

Insentif Kepabeanan 2025 Capai Rp40,4 T, Dunia Usaha Didorong Lebih Efisien

Terkini | idxchannel | Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:20
share

IDXChannel – Pemerintah terus memaksimalkan kebijakan perpajakan dan kepabeanan sebagai alat strategis untuk menggerakkan perekonomian nasional. Kebijakan ini tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga difungsikan sebagai instrumen pemberian insentif bagi masyarakat dan dunia usaha.

Sepanjang tahun 2025, pemerintah memperkirakan belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun, atau meningkat 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Belanja perpajakan tersebut mencerminkan potensi penerimaan negara yang sengaja tidak dipungut sebagai bentuk dukungan terhadap sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis.

“Rp530,3 triliun atau 2,23 persen peningkatan di atas tahun sebelumnya berupa belanja perpajakan. Artinya apa? Artinya, teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaplikasikan aturan-aturan sehingga yang harusnya bayar pajak tapi diberikan pembebasan,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta pada Kamis (08/01/2026).

Belanja perpajakan pada 2025 diarahkan untuk berbagai kebutuhan penting masyarakat. Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan makanan, serta memberikan insentif bagi sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan.

Dukungan juga diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerapan pajak final dan tarif khusus. Sementara itu, untuk mendorong investasi, pemerintah menyediakan fasilitas tax holiday dan tax allowance bagi dunia usaha.

Berbagai kebijakan tersebut memberikan manfaat langsung kepada banyak pihak, mulai dari rumah tangga yang menikmati pembebasan PPN dan PPh, UMKM, hingga pelaku usaha besar dalam rangka memperkuat iklim investasi nasional.

Selain instrumen perpajakan, pemerintah juga mengandalkan kebijakan kepabeanan sebagai sarana pemberian insentif. Pada 2025, nilai insentif kepabeanan diperkirakan mencapai Rp40,4 triliun. Insentif ini meliputi penangguhan dan pembebasan bea masuk, terutama bagi pelaku usaha yang berada di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus.

Bentuk insentif kepabeanan lainnya mencakup pengembalian bea masuk melalui skema kemudahan impor tujuan ekspor, serta pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak, gas bumi, dan panas bumi.

“Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan cost dengan biaya yang lebih rendah,” pungkas Wamenkeu Suahasil.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Topik Menarik